A. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Setiap pengusaha wajib untuk
mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”.
Selain yang disebutkan
diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3
Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain
sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga
merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik
kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga
memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar
perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah
2. KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional
serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar
perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk
mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait
mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum
dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam
daftar perusahaan antara lain:
1.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
2.
Perusahaan adalah setiap badan usaha yang
melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan
badan usaha tersebut.
4.
Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan
yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.
Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas
segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.
3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Tujuan wajib daftar perusahaan:
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai
perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat
terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.
4.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
ü Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan
ü Membayar biaya
administrasi
ü Pendaftaran Perusahan
wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a)
Perusahaan Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta
Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan
Hukum.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur
Utama atau penanggung jawab.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b)
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari
Pejabat yang berwenang.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c)
Perusahaan Berbentuk CV :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d)
Perusahaan Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e)
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pemilik.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f)
Perusahaan Lain :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g)
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu,
sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
5. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
ü Pengenalan tempat
ü Data umum perusahaan
ü Legalitas perusahaan
ü Data pemegang saham
ü Data kegiatan
perusahaan.
Perusahaan yang telah sah
pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun
sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum
tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
·
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
·
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
·
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan
atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya,
pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
·
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau
kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
·
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
·
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran
secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)