HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNAS HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
a.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH
Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang
terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap
barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan.
1.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
2.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162
KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
3.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal
dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih
dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada
kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secaraconstitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut
tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum
antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar