JELASKAN OBJEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan
yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai
oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau
benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum.
Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang
menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku
menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa menjadi ;
Objek hukum dapat berupa menjadi ;
a.
Benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan)
maupun
b.
Benda tidak bergerak (misalnya tanah dan
bangunan).
Di samping
itu, objek hukum dapat berupa benda
berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar