JELASKAN SUBYEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam
kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia,
yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia
hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan
badan hukum.
1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita
pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada
dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan
atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh
hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
Maka dalam
melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain. seperti:
a.
Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
b.
Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri
dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar