Kamis, 04 April 2013

ANEKA RAGAM BISNIS SYARIAH

Dari kajian-kajian yang telah
dilakukan, ternyata Sistem Ekonomi
Syariah mempunyai konsep yang
lengkap dan seimbang dalam segala
hal kehidupan, namun sebagian umat
Islam, tidak menyadari hal itu karena
masih berpikir dengan kerangka
ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah
berabad-abad dijajah oleh bangsa
Barat, dan juga bahwa pandangan dari
Barat selalu lebih hebat. Padahal
tanpa disadari ternyata di dunia Barat
sendiri telah banyak negara mulai
mendalami sistem perekonomian yang
berbasiskan Syariah.
Lembaga Keuangan Syariah
sebagai bagian dari Sistem Ekonomi
Syariah, dalam menjalankan bisnis
dan usahanya juga tidak terlepas dari
saringan Syariah. Oleh karena itu,
Lembaga Keuangan Syariah tidak akan
mungkin membiayai usaha-usaha yang
di dalamnya terkandung hal-hal yang
diharamkan, proyek yang
menimbulkan kemudharatan bagi
masyarakat luas, berkaitan dengan
perbuatan mesum/ asusila, perjudian,
peredaran narkoba, senjata illegal,
serta proyek-proyek yang dapat
merugikan syiar Islam. Untuk itu
dalam struktur organisasi Lembaga
Keuangan Syariah harus terdapat
Dewan Pengawas Syariah yang
bertugas mengawasi produk dan
operasional lembaga tersebut.
Dalam operasionalnya, Lembaga
Keuangan Syariah berada dalam
koridor-koridor
prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi
keuntungan atas dasar penjualan riil
sesuai kontribusi dan resiko masing-
masing pihak
2. Kemitraan, yang berarti
posisi nasabah investor (penyimpan
dana), dan pengguna dana, serta
lembaga keuangan itu sendiri, sejajar
sebagai mitra usaha yang saling
bersinergi untuk memperoleh
keuntungan;
3. Transparansi, lembaga
keuangan Syariah akan memberikan
laporan keuangan secara terbuka dan
berkesinambungan agar nasabah
investor dapat mengetahui kondisi
dananya;
4. Universal, yang artinya
tidak membedakan suku, agama, ras,
dan golongan dalam masyarakat sesuai
dengan prinsip Islam sebagai
rahmatan lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah,
dalam setiap transaksi tidak mengenal
bunga, baik dalam menghimpun
tabungan investasi masyarakat
ataupun dalam pembiayaan bagi dunia
usaha yang membutuhkannya.
Menurut Dr. M. Umer Chapra ,
penghapusan bunga akan
menghilangkan sumber ketidakadilan
antara penyedia dana dan pengusaha.
Keuntungan total pada modal akan
dibagi di antara kedua pihak menurut
keadilan. Pihak penyedia dana tidak
akan dijamin dengan laju keuntungan
di depan meskipun bisnis itu ternyata
tidak menguntungkan.
Sistem bunga akan merugikan
penghimpunan modal, baik suku
bunga tersebut tinggi maupun rendah.
Suku bunga yang tinggi akan
menghukum pengusaha sehingga akan
menghambat investasi dan formasi
modal yang pada akhirnya akan
menimbulkan penurunan dalam
produktivitas dan kesempatan kerja
serta laju pertumbuhan yang rendah.
Suku bunga yang rendah akan
menghukum para penabung dan
menimbulkan ketidakmerataan
pendapatan dan kekayaan, karena
suku bunga yang rendah akan
mengurangi rasio tabungan kotor,
merangsang pengeluaran konsumtif
sehingga akan menimbulkan tekanan
inflasioner, serta mendorong investasi
yang tidak produktif dan spekulatif
yang pada akhirnya akan menciptakan
kelangkaan modal dan menurunnya
kualitas investasi.
Ciri-ciri sebuah Lembaga
Keuangan Syariah dapat dilihat dari
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan
investasi, Lembaga Keuangan Syariah
harus sesuai dengan fatwa Dewan
Pengawas Syariah;
2. Hubungan antara investor
(penyimpan dana), pengguna dana,
dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution,
berdasarkan kemitraan, bukan
hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah
bukan hanya berdasarkan profit
orianted, tetapi juga falah orianted,
yakni kemakmuran di dunia dan
kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam
transaksi Lembaga Syariah
berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa
guna transaksi komersial, dan pinjam-
meminjam (qardh/ kredit) guna
transaksi sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya
melakukan investasi yang halal dan
tidak menimbulkan kemudharatan
serta tidak merugikan syiar Islam
Dalam membangun sebuah
usaha, salah satu yang dibutuhkan
adalah modal. Modal dalam
pengertian ekonomi syariah bukan
hanya uang, tetapi meliputi materi
baik berupa uang ataupun materi
lainnya, serta kemampuan dan
kesempatan. Salah satu modal yang
penting adalah sumber daya insani
yang mempunyai kemampuan di
bidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar