Kamis, 04 April 2013

ETIKA BISNIS SYARIAH

Etika bisnis syari’ah[3]
Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip
yang mengatur hidup manusia (a code or set
of principles which people live). Berbeda
dengan moral, etika merupakan refleksi kritis
dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu
baik dan buruk. Menipu orang lain adalah
buruk. Ini berada pada tataran moral,
sedangkan kajian kritis dan rasional
mengapa menipu itu buruk dan apa alasan
pikirnya, merupakan lapangan etika.
Perbedaan antara moral dan etika sering
kabur dan cendrung disamakan. Intinya,
moral dan etika diperlukan manusia supaya
hidupnya teratur dan bermartabat. Orang
yang menyalahi etika akan berhadapan
dengan sanksi masyarakat berupa pengucilan
dan bahkan pidana.Bisnis merupakan bagian
yang tak bisa dilepaskan dari kegiatan
manusia. Sebagai bagian dari kegiatan
ekonomi manusia, bisnis juga dihadapkan
pada pilihan-pilihan penggunaan factor
produksi. Efisiensi dan efektifitas menjadi
dasar prilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman
klasik sampai era modern, masalah etika
bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu
mendapat tempat. Ekonom klasik banyak
berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak
terkait dengan etika. Dalam ungkapan
Theodore Levitt, tanggung jawab
perusahaan hanyalah mencari keuntungan
ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan
efektifitas, tak jarang, masyarakat
dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter
budaya dan agama tercampakkan.
Perbedaan etika bisnis syariah dengan etika
bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian
ekonomi terletak pada landasan tauhid dan
orientasi jangka panjang (akhirat). Prinsip
ini dipastikan lebih mengikat dan tegas
sanksinya. Etika bisnis syariah memiliki dua
cakupan. Pertama, cakupan internal, yang
berarti perusahaan memiliki manajemen
internal yang memperhatikan aspek
kesejahteraan karyawan, perlakuan yang
manusiawi dan tidak diskriminatif plus
pendidikan. Sedangkan kedua, cakupan
eksternal meliputi aspek trasparansi,
akuntabilitas, kejujuran dan tanggung
jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan
untuk memperhatikan aspek lingkungan dan
masyarakat sebagai stake holder
perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar