Kamis, 04 April 2013

LEMBAGA BISNIS SYARIAH


Secara umum lembaga bisnis syariah masih
sebatas pada lembaga keuangan. Namun kini
lembaga bisnis syariah sudah mencakup pada
perhotelan dan usaha sector riil. Lembaga
bisnis dapat dikategorikan dalam lembaga
bisnis syariah apabila memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1. Memproduksi barang yang halal
2. Tidak melakukan transaksi yang
bertentangan dengan syariat
3. Mendapatkan modal (kerjasama) dengan
cara-cara yang sah menurut Islam.
4. Terdapat pengawas syariah pada
perusahaan tersebut.
Berdasarkan data dari Dewan Syariah Nasional,
hingga 08 Mei 2008 telah terdapat 10 lembaga
pembiayaan syariah, 1 lembaga pegadaian
syariah, 2 DPLK Syariah, 4 usaha syariah, 1
modal ventura syariah, dan 1 lembaga
penjamin syariah.[19]
1. Pembiayaan Syariah
1. PT Federal Internasional Finance
2. PT Semesta Citra Dana
3. PT Mandala Multifinance, Tbk
4. PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk
5. PT Amanah Finance
6. PT Fortuna Multi Finance
7. PT Trust Finance Indonesia, Tbk
8. PT Capitalinc Finance
9. PT Al-Ijarah Indonesia Finance
10. PT Trimamas Finance
2. Pegadaian Syariah
1. Perum Pegadaian Syariah
3. DPLK Syariah
1. DPLK Manulife Indonesia
2. DPLK Muamalat
4. Bisnis Syariah
1. PT Sofyan Hotels
2. PT Ahad-Net Internasional
3. PT Usahajaya Ficooprasional
4. PT Exer Indonesia
5. Modal Ventura Syariah
1. PT Bahana Artha Ventura
Modal Ventura, yakni penanaman modal
dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk
jangka waktu tertentu, dan setelah itu
lembaga keuangan tersebut melakukan
divestasi atau menjual bagian sahamnya
kepada pemegang saham perusahaan.
6. Lembaga Penjaminan Syariah
1. Perum Sarana Pengembangan Usaha
Jika dilihat dari data MUI di atas, terlihat
masih sangat minim pengembangan usaha
bisnis syariah kea rah sector riil. Lembaga-
lembaga ekonomi syariah masih dimonopoli oleh
lembaga keuangan syariah. Hal ini tidak terlepas
dari dua factor; factor sejarah munculnya
ekonomi syariah dan ketersediaan peraturan.
Dari factor kesejarahan, memang sejak awal
lahirnya ekonomi islam lebih diarahkan untuk
memberikan alternative bagi sector lembaga
pendanaan dan keuangan. Sehingga hal ini
sangat berpengaruh terhadap perkembangan
selanjutnya bagi sector usha lainnya dalam
ekonomi islam seperti bisnis syariah.
Kedua karena factor belum tersedianya
peraturan yang berkenaan dengan usaha bisnis
syariah. Bahkan yang berkenaan dengan
pegadaian hanya diatur melalui fatwa MUI.
Kendala-kendala ini menyebabkan kurang
bergairahnya sector usaha bisnis syariah jika
dibandingkan dengan lembaga keuangan
syari’ah seperti Bank. Yang bahkan untuk
perbankan telah tersedia satu direktorat
dalam BI tentang bank syariah dan perangkat
undang-undang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar