Ekonomi syariah terdiri atas dua kata yaitu ekonomi
dan syariah.Kata ekonomi berasal dari bahasa latin yaitu ekos dan nomos yang
berarti orang yang mengatur rumah tangga. Sedangkan syariah berasal dari bahasa
arab yang secara harfiah berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mesti
dilalui. Secara terminlogi, definisi syariah adalah peraturan peraturan dan
hukum yang telah digariskan oleh Allah atau telah digariskan pokok-pokoknya dan
dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya.
Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ikonomi Islam yang mesti diterapkan
dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid (Unity/kesatuan), Keseimbangan atau
kesejajaran (Equilibrium), Kehendak Bebas (Free Will), dan Tanggung Jawab
(Responsibility).
Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan
semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam
ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas
semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam
muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan
sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang
menunjukkan adanya keadilan sosial. Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia
mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena
kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan
Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya
manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus
sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan
umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar