Senin, 10 Juni 2013

HUKUM PEMASARAN SYARIAH

Landasan hukum pemasaran (wakalah)
1. landasan hukum wakalah berdasarkan
Al-qur’an (surat An-Nisaa : 35), (al-
baqarah : 283) dan (Al-Maidah :2 )
2. landasan berdasarkan hadis Nabi.
3. landasan ijma atau mufakat adalah
sunnah.
4. landasan fiqih adalah segala sesuatu
muamalah boleh dilakukan selama tidak
ada suatu dalil yang
mengharamkannya.

Rukun Wakalah
1. adanya penjual dan pembeli.
2. adanya produk/jasa yang diperjualbelikan.
3. adanya ijab dan qabul.
1.3. kegiatan yang dilarang dalam mencari
keuntungan
1. Menipu dan menyembunyikan cacat dan
segala bentuk kelemahan dari suatu
produk atau jasa yang akan dijual.
2. Memanfaatkan keadaan dan kondisi
orang yang nampak sangat
membutuhkan
3. Tidak memenuhi syarat-syarat dari
suatu perjanjian.

Kesenjangan pemasaran
1. kesenjangan waktu (a time gap )
2. kesenjangan tempat (a place gap )
3. kesenjangan kepemilikan ( a possession
gap )
4. kesenjangan nilai yang terlihat ( a
perceived value gap )
5. kesenjangan kesadaran ( an awareness gap )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar