Senin, 10 Juni 2013

PENGGOLONGAN PASAR EMOSIONAL DENGAN PASAR RASIONAL

Pembagian segmen pasar rasional dan pasar emosional:

Ø Pasar Emosional
Diartikan sebagai kumpulan pelanggan yang datang ke perusahaan atau lembaga keuangan syariah karena pertimbangan halal-haram, didorong oleh kekhawatiran akan praktek riba dan konsiderasi ukhrawi lainnya. Pasar ini
kurang memperhatikan harga dan kualitas pelayanan, demikian pula tersedianya jaringan kerja yang memadai.

Ø Pasar rasional
Pasar rasional yang secara umum adalah
mereka sangat sensitif terhadap perbedaan harga, varietas produk, bonafiditas lembaga keuangan dan lebih utama kualitas layanan.

Kelompok pasar rasional memiliki pandangan bahwa boleh syariah dan halal asal kompetitif, namun bila tidak terpaksa mencari yang lain.
Kedua segmen pasar ini jelas ada plus-
minusnya ada yang setuju dan ada pula tidak
setuju karena sulit menerima asumsi bahwa mereka yang datang karena konsiderasi
spritual adalah blindly emotional market.

Diferensiasi pasar rasional dan pasar
emosional kuranglah tepat jika dinisbatkan pada Umat Islam. Munculnya perbedaan pasar rasional dan pasar emosional sesungguhnya berawal karena market share di industri perbankan syariah relatif masih kecil baru pada kisaran angka 1,7 persen. Bank Indonesia (BI) telah membidik target market share di industri perbankan syariah pada 2008 pada angka 5%.

Pada bagian akhir bukunya, penulis yang
kelahiran Jeneponto, Sulawesi Selatan ini
menggambarkan profil seorang pemasar
syariah.

Syariah marketer melakukan bisnis secara
profesional dengan nilai-nilai yang menjadi landasan:

(1) Memiliki kepribadian spritual (taqwa);
Seorang pemasar syariah diperintahkan untuk selalu mengingat kepada Allah Swt walaupun sedang sibuk dalam aktifitas pemasarannya.

(2) Berperilaku baik dan simpatik (sidiq),
Seorang pemasar syariah senantiasa berwajah manis, berperilaku baik, simpatik dan rendah hati dalam menciptakan nilai pelanggan unggul;

(3) Berlaku adil
Dalam memasarkan produk (al adil) karena Allah Swt mencintai orang-orang yang berbuat
adil membenci orang-orang yang berbuat zalim;

(4) Melayani pelanggan dengan senyum dan rendah hati (khidmat), Sikap melayani adalah sikap utama seorang pemsar syariah;

(5) Menepati janji dan tidak curang (tahfif), Seorang pemasar syariah harus dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai wakil dari perusahaan dalam memasarkan dan mempromosikan produk kepada pelanggan;

(6) Jujur dan terpercaya (al-amanah),
Seorang pemasar syariah haruslah dapat
dipercaya dalam memegang amanah;

(7) Tidak suka berburuk sangka
(su’uzhzhann), Islam mengajarkan kepada kita untuk saling menghormati satu sama lain dalam melakukan aktifitas pemasaran;

(8) Tidak menjelek-jelekkan (ghibah),
Seorang pemasar syariah dilarang ghibah atau menjelek-jelekkan pesaing bisnis lain karena ghibah artinya keinginan untuk menghancurkan orang, menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain;

(9) Tidak melakukan sogok (risywah),
Menyogok dalam perspektif syariah hukumnya haram dan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara batil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar