Minggu, 09 Juni 2013

MANAJEMEN PEMASARAN SYARIAH - DEFINISI PEMASARAN

Pemasaran menurut perspektif syari’ah adalah segala aktifitas yang dijalankan dalam kegiatan bisnis berbentuk
kegiatan penciptaan nilai (value creating activities) yang memungkinkan siapapun yang melakukannya bertumbuh serta
mendayagunakan kemanfaatannya yang dilandasi atas kejujuran, keadilan,
keterbukaan, dan keikhlasan sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad bermuamalah islami atau
perjanjian transaksi bisnis
dalam islam.

Pemasaran berhubungan dan berkaitan dengan suatu proses mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan manusia
dan masyarakat. Salah satu dari definisi pemasaran yang terpendek ialah “memenuhi kebutuhan secara
menguntungkan”. Asosiasi pemasaran
amerika memberikan definisi
formal yaitu “pemasaran adalah satu fungsi organisasi dan seperangkat proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, dan menyerahkan nilai kepada pelanggan dan mengelola
hubungan pelanggan dengan cara yang menguntungkan organisasi dan para pemilik sahamnya”. Kotler memberikan definisi bahwa “manajemen pemasaran sebagai suatu seni dan ilmu memilih pasar sasaran dan mendapatkan, menjaga, dan menumbuhkan pelanggan dengan menciptakan, menyerahkan dan
mengkomunikasikan nilai pelanggan yang unggul”.

Pemasaran dalam fiqih islam disebut wakalah atau perwakilan. Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan,
pendelegasian, atau memberikan mandat. Wakalah dapat juga didefinisikan sebagai penyerahan dari seseorang (pihak pertama/pemberi perwakilan) apa yang
boleh dilakukan sendiri dan dapat diwakilkannya kepada yang lain (pihak kedua) untuk melakukannya semasa ia (pihak pertama) masih hidup.

Sehingga pemasaran secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses sosial
yang merancang dan menawarkan sesuatu yang menjadi kebutuhan dan
keinginan dari pelanggan dalam rangka memberikan kepuasan yang optimal kepada pelanggan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar