Minggu, 09 Juni 2013

PERKEMBANGAN PEMASARAN SYARIAH

Pemasaran berperan dalam syari’ah diartikan perusahaan berbisnis syari’ah
diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena dengan profesionalitas dapat
menumbuhkan kepercayaan konsumen. Syari’ah berperan dalam pemasaran bermakna suatu pemahaman akan
pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas pada pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan serta merta
menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk menciptakan dan menawarkan
bahkan dapat mengubah suatu
values kepada para stakeholders sehingga perusahaan tesebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya sehingga menjadi bisnis yang stabil dan
berkelanjutan.

Dalam hal tekhnis pemasaran syari’ah, salah satunya terdapat strategi pemasaran syari’ah untuk memenangkan mind-share dan nilai pemasaran syariah untuk memenangkan heart-share.

Strategi pemasaran syari’ah yang melekukan segmentasi, targeting, dan positioning market dengan melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi persaingan sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat memenangkan mind-share. Selanjutnya syariah marketing value melihat brand sebagai nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan, sehingga contohnya perusahaan yang mendapatkan the best customer service dalam bisnisnya sehingga mampu mendapatkan heart-share. Konsep pemasaran syariah ini sendiri berkembang seiring berkembangnya ekonomi
syari’ah. Beberapa perusahaan dan bank khususnya yang berbasis syariah telah menerapkan konsep ini dan telah mendapatkan hasil yang positif. Ke depannya diprediksikan markerting syariah ini akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya
yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat, yaitu kejujuran. Secara umum pemasaran syari’ah adalah sebuah disiplin bisnis strategi yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari inisiator kepada stake holdernya yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam. Artinya dalam pemasaran syariah, seluruh proses-baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai-tidak boleh ada yang bertentangan dengan syariat islam.
Pemasaran konvensional merupakan pemasaran yang bebas nilai dan tidak mendasarkan keTuhanan dalam setiap aktivitas pemasarannya.
Sehingga dalam pemasaran konvensional seorang pemasar dapat memberikan janji-janji kosong hanya sebagai pemikat konsumen untuk membeli produk. Pemasar hanya mementingkan pencapaian target penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Dalam pemasaran syariah, seorang pemasar harus merasakan bahwa dalam setiap aktivitas pemasarannya ia selalu diawasi oleh Allah Swt, sehingga iapun akan sangat berhati-hati dalam memasarkan produk yang dijualnya. Seorang pemasar syariah tidak akan memberikan janji kosong belaka yang bertujuan hanya untuk mencari nasabah. Seorang pemasar syariah tidak akan mau memberikan sesuatu yang menyesatkan bagi nasabahnya sebab ia selalu merasa bahwa Allah Swt selalu mengawasinya dan akan meminta pertanggungjawaban di hari kiamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar