Minggu, 09 Juni 2013

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

Asal mula kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno dari kata menagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.
Pengertian secara bebas Manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien.

Manajemen Keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya
pada prinsip-prinsip syariah.

Prinsip syariah pada aspek keuangan meliputi :
1. Setiap perbuatan akan dimintakan
pertanggungjawabannya.
“Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan
(pula) anak-anak kamu yang mendekatkan
kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-
orang yang beriman dan mengerjakan amal-
amal (saleh, mereka itulah yang memperoleh
balasan yang berlipat ganda disebabkan apa
yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman
sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam
syurga)”. (QS. As Sabaa’ 34; 31)

2. Setiap harta yang diperoleh terdapat hak
orang lain.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk
orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian” (QS. Adz-
Dzariyaat 51; 19).
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah
(di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim”. (QS.Al Baqarah 2; 254)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS.Al Baqarah 2; 261)

3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai
komoditi yang diperdagangkan.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS.Al
Baqarah 2; 275) “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.(Qs. Ar Ruum 30; 39)

Berdasarkan prinsip tersebut diatas maka dalam perencanaan pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang berhubungan
dengan keuangan secara syariah adalah :
- Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta
semestinya memperhatikan cara-cara yang
sesuai dengan syariah seperti perniagaan/jual
beli, pertanian, industri, jasa-jasa.
- Obyek yang diusahakan bukan sesuatu yang
diharamkan
- Harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal
yang tidak dilarang/mubah seperti membeli
barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya.
Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan/
sunnah seperti infaq, waqaf, shadaqah.
Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan
seperti zakat.
- Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar